BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkawian
poligami ialah perkawian yang lebih dari satu istri. Menurut Hukum Islam
poligami diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nissa’ ayat 3 (Q.IV:3) yang maksudnya,
‘Dan jika kamu takut tidak dapat beraku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim
(jika kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja’. Kata adil dimaksudkan dapat memenuhi
kebutuhan istri dan anak-anaknya, sandang pangan, tempat kediaman, giliran
mengunjungi, pemeliharaan dan pendidikan anak-anak, budi pekerti dan agama
mereka tanpa ada kericuhan secara terus-menerus.
Hukum
perkawinan yang baik seharusnya adalah hukum perkawinan yang bisa menjamin dan
memelihara hakekat perkawinan yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang
terjadi atau mungkin akan terjadi nantinya. Kesepakatan antara suami istri
untuk saling setia dan menjaga keharmonisan rumah tangga yang utuh adalah
dambaan dan keinginan untuk kesempurnaan rohani tiap individu. Akan tetapi,
kesempurnaan rohani tidak dapat dipaksakan oleh kekuatan hukum. Keutamaan
disini bukan dimaksudkan bahwa suami mencukupkan diri untuk beristri satu,
karena ketidakmampuannya untuk beristri dua atau tiga, keutamaan disini
maksudnya adalah bahwa apabila seorang suami yang mampu untuk beristri lebih
dari satu akan tetapi Ia tidak mau berpoligami, dengan demikian Ia mempunyai
kesadaran bahwa
kebahagiaan spiritual atau keimanan yang baik dalam
cara pandangnya yaitu terletak dari sikapnya yang berusaha menjauhkan diri dari
poligami.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
2.
Apa saja dampak negative dan positive dari poligami
1.3 Tujuan Makalah
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka yang
menjadi tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap
perkawinan poligami menurut hukum islam dan hukum, serta dampak apa saja yang
dapat di timbulkan dari poligami
BAB II
TEORI
2.1
Sejarah
Poligami
Jauh
sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah
mengenal poligami. Nabi Ibrahim as (Abraham) beristri Sarah dan Hajar, Nabi
Ya’qub as (Jacob) beristri : Rahel, Lea,
dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama
Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam
sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan
banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi
Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik
sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang.
Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme
sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang
mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa
Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam
membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk
berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib,
tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
2.2
Pengertian
Poligami
Poligami
merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai
dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik
monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
2.3 Bentuk Poligami
Terdapat
tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri
sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan
pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini
dan poliandri)
2.4
Pandangan
Menurut Agama Dan Hukum
Hindu
Baik poligini maupun poliandri
dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak
melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja
dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan
terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama
Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini
melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya,
(Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun
beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama
Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada
tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang
Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan
Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang
mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon
memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika
Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung
dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih
mempraktekkan poligami.
ISLAM
Poligami dalam Islam merupakan
praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam
memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat
sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa
ayat 3 4:3
2.5
Menurut
Ragam Pandangan
Beberapa
ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh
Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih
memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu
(tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan:
Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak
adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4].
Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan
poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus
menyertakan slip gajinya.
2.6
Poligami
Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah
Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas
perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat,
dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk
membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan
putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M.
Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu
(3/10/2007).
Insa dalam
permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan
(2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah
mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah
Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang
mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami
telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak
prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta
bersifat diskriminatif.
2.7 Dampak Positif Poligami
Mencegah perzinahan,
Mencegah pelacuran,
Mencegah kemiskinan,
Meningkatkan ekonomi keluarga.
2.8 Dampak Negative Poligami
Dampak psikologis
Perasaan inferior istri dan
menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari
ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi
kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap
istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami
lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya
terdahulu.
Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah
tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor
Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun
pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena
konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan
sebagainya.
Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan
menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual
(PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kekerasan terhadap perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi,
seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami,
walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
2.9 Contoh Kasus
Ny.A datang
ke Bidan R. Menceritakan bahwa dia adalah istri poligami, dia adalah istri
pertama Ny.A mengatakan bahwa keadaannya tertekan karena kurangnya kasih sayang
atau dukungan dari suami sehingga fisik dan mentalnya terganggu. Ny.A merasa
cemas dan merasa dirinyalah penyebab dari suaminya berpoligami dia merasa takut
jika saat persalinan suaminya yidak menemani. Setelah dilakukan pemeriksaan
vital signs ibu baik oleh ibu bidan Rut
ibu di sarankan agar tidak menyalahkan dirinya sendiri, tidak terlalu banyak
pikiran. Serta tetap harus menjaga dan memperhatikan kesehatan kehamilan
sekarang. Bidan R. Juga memberikan asuhan komunitas pada keluarga Ny.A. yang
meliputi :
1.
Pelayanan
KB
2.
Asuhan
antenatal
3.
Persalinan
bersih dan aman
4.
Pelayanan
obstetrik neonatal
5.
Pelayanan
kesehatan dasar
6.
Pelayanan
kesehatan primer dan Pemberdayaan wanita
7.
Pelayanan
komunitas atau dukungan sosial
Tujuan Bidan
R. Memberikan asuhan komunitas pada keluarga agar keluarga juga dapat memahami
perasaan ibu sehingga dapat memberikan dukungan.
BAB III
ASUHAN KEBIDANAN
I.
INTERPRETASI DATA
A. Diagnosa kebidanan
Ny. A umur 28 tahun G1
P0 A0 Ah0 umur kehamilan 34+1
minggu hamil normal
Data Dasar:
DS :
Ø ibu
mengatakan umurnya 28 tahun
Ø ibu
mengatakan bahwa ibu istri poligami
Ø ibu
mengatakan ini kehamilan pertama
Ø ibu
mengatakan HPHT nya 25-9-2014
DO
:
KU : Baik
TD : 80/70
R : 18
N : 86
BB : 89,3
S : 36
TB : 163
B. Masalah
Tidak ada
Data Dasar:
Tidak ada
II.
IDENTIFIKASI DAN ANTISIPASI DIAGNOSA POTENSIAL
Tidak ada
III.
TINDAKAN SEGERA
A.
Mandiri
Tidak ada
B.
Kolaborasi
Tidak ada
C.
Merujuk
Tidak ada
IV.
PERENCANAAN Tanggal : 22-5-2014 Pukul : 16:45.WIB
Beritahu
ibu hasil pemeriksaan
Beritahu
ibu cara meringankan keluhan yang dialami
Beritahu
KIE tanda persalinan
Beritahu
KIE persiapan persalinan
Beri
terapi obat
Anjurkan
ibu kunjungan ulang 1 minggu lagi / jika ada keluhan
Lakukan
dokumentasi dibuku KIA dan register ibu hamil
V.
PELAKSANAAN Tanggal 22-5-2014 Pukul
: 16:55 WIB
1.
Memberitahu
ibu hasil pemeriksaan, meliputi keadaan umum: baik, TD: 80/70 mmHg, R:
18x/menit, N:78x/menit, S:36 BB:89,3 kg, TB: 169 cm
2.
Memberitahu
ibu tentang keluhan yang dirasakan adalah perubaha fisiologi pada TM 3 sehingga
ibu tidak perlu merasa khawatir, cara megatasi yaitu dengan cara makan, makana
sehat, melakukan olahraga yang teratur, posisi tidur bersandar pada 2 atau 3
bantal utnuk mengurangi sesak nafas makan makanan yang mengandung zat besi
3.
Memberitahu
ibu tanda-tanda persalinan
1.
Kencang-kencang
teratur pada perut semakin lama semakin sering dan sakit
2.
Keluar
lender darah dari jalan lahir
3.
Keluar
air ketuban
Memberitahu
ibu jika terdapat tanda-tanda persalinan seperti yang disebutkan meminta ibu
segera dating ke BPM/petugas kesehatan terdekat
4.
Memberitahu
ibu persiapa persalia yaitu tempat bersalin, peolong, pegambil keputusan,
pendampig, transportasi, cara meghubungi tenaga kesehatan, biaya dan pendonor
darah
5.
Memeberi
terapi obat
-pamol
2 x 1 VI (6 tablet) pagi hari dan malam hari
-etabion
1 x 1 XV (15 tablet) malam hari
6.
Menganjurkan
ibu untuk kunjungan ulang 1 minggu lagi tanggal 30-05-2014 atau jika ada
keluhan
VI.
EVALUASI Tanggal : 22-5-2014
Pukul : 17:00 WIB
Ibu
sudah mengerti hasil pemeriksaan
Ibu
sudah megerti tentang keluhan dan cara megatasi nya
Ibu
sudah mengerti tentang tanda-tanda persalinan dan serta bersedia mengeunjungi bidan
dan tenaga kesehatan lainnya jika megalami tanda-tanda tersebut
Ibu
sudah mengerti tetang persiapa persalian dan bersedia untuk bermusyawarah degan
keluarga untuk persiapan persalinan
Ibu
bersedia minum tablet atau terapi obat
Ibu
bersedia dating 1 minggu lagi atau jika ada keluhan
Dokumentasi
sudah di lakukan di buku KIA dan Register ibu hamil
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Poligami
Adalah sebuah sistem sosial yang berbeda-beda interpretasi dan implementasinya
antara beberapa masyarakat, disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing
Masyarakat, dan berkembang sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di
Agama Kristen yang awalnya Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam
dibolehkan, tetapi setelah melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama
mengharamkannya. Dalam agama hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan
poligami. Kalau dalam agama budha poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak
dianjurkan). Sedangkan agama yahudi
hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini
dilarang.
Dinamika
Pro – kontra Poligami ini akan selalu berjalan seiring dengan perkembangan
sistem sosial masyarakat.. Karena bila dikaji lebih teliti lagi, dampak dan
realitas sejarah Poligami dari dulu hingga sekarang tidak selamanya menuai
kontroversi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar