Minggu, 08 Juni 2014

Makalah Psikologi pada ibu hamil dengan gangguan Poligami



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang      
Perkawian poligami ialah perkawian yang lebih dari satu istri. Menurut Hukum Islam poligami diatur dalam Al-Qur’an surah An-Nissa’ ayat 3 (Q.IV:3) yang maksudnya, ‘Dan jika kamu takut tidak dapat beraku adil terhadap (hak-hak) wanita yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja’. Kata adil dimaksudkan dapat memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, sandang pangan, tempat kediaman, giliran mengunjungi, pemeliharaan dan pendidikan anak-anak, budi pekerti dan agama mereka tanpa ada kericuhan secara terus-menerus.
Hukum perkawinan yang baik seharusnya adalah hukum perkawinan yang bisa menjamin dan memelihara hakekat perkawinan yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau mungkin akan terjadi nantinya. Kesepakatan antara suami istri untuk saling setia dan menjaga keharmonisan rumah tangga yang utuh adalah dambaan dan keinginan untuk kesempurnaan rohani tiap individu. Akan tetapi, kesempurnaan rohani tidak dapat dipaksakan oleh kekuatan hukum. Keutamaan disini bukan dimaksudkan bahwa suami mencukupkan diri untuk beristri satu, karena ketidakmampuannya untuk beristri dua atau tiga, keutamaan disini maksudnya adalah bahwa apabila seorang suami yang mampu untuk beristri lebih dari satu akan tetapi Ia tidak mau berpoligami, dengan demikian Ia mempunyai kesadaran bahwa
kebahagiaan spiritual atau keimanan yang baik dalam cara pandangnya yaitu terletak dari sikapnya yang berusaha menjauhkan diri dari poligami.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
2. Apa saja dampak negative dan positive dari poligami
1.3 Tujuan Makalah
Berdasarkan perumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap perkawinan poligami menurut hukum islam dan hukum, serta dampak apa saja yang dapat di timbulkan dari poligami
 

BAB II
TEORI

2.1  Sejarah Poligami
Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami. Nabi Ibrahim as (Abraham) beristri Sarah dan Hajar, Nabi Ya’qub  as (Jacob) beristri : Rahel, Lea, dan menggauli dua budak/hamba sahayanya : Zilfa dan Bilha. Dalam perjanjian lama Yahudi Nabi Daud as (David) disebut-sebut beristri 300 orang.
Dalam sejarah, raja-raja Hindu juga melakukan poligami dengan seorang permaisuri dan banyak selir. Dalam dunia gereja juga dikenal praktik poligami, Dewan tertinggi Gereja Inggris sampai abad sebelas membolehkan poligami.
Dalam Katholik sejak masa kepemimpinan Paus Leo XIII pada tahun 1866 poligami mulai dilarang. Dalam The Book of Mormon, Triatmojo, menjelaskan bahwa Penganut Mormonisme sebuah aliran Kristen, pimpinan Joseph Smith sejak tahun 1840 hingga sekarang mempraktikan bahkan menganjurkan poligami.
Bangsa Arab sebelum Islam datang sudah biasa berpoligami , ketika Islam datang, Islam membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi. Islam memberi arahan untuk berpoligami yang berkeadilan dan sejahtera. Dalam Islam Poligami bukan wajib, tapi mubah, berdasar antara lain QS An-Nisa : 3 .
2.2  Pengertian Poligami
Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.
2.3 Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri)
2.4  Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).

Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang
Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
ISLAM
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3
2.5  Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al Azhar Mesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
2.6  Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).
Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin isteri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.
2.7 Dampak Positif Poligami
 Mencegah perzinahan,
 Mencegah pelacuran,
 Mencegah kemiskinan,
 Meningkatkan ekonomi keluarga.
2.8 Dampak Negative Poligami
Dampak psikologis
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.
Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Kekerasan terhadap perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
2.9 Contoh Kasus
Ny.A datang ke Bidan R. Menceritakan bahwa dia adalah istri poligami, dia adalah istri pertama Ny.A mengatakan bahwa keadaannya tertekan karena kurangnya kasih sayang atau dukungan dari suami sehingga fisik dan mentalnya terganggu. Ny.A merasa cemas dan merasa dirinyalah penyebab dari suaminya berpoligami dia merasa takut jika saat persalinan suaminya yidak menemani. Setelah dilakukan pemeriksaan vital signs  ibu baik oleh ibu bidan Rut ibu di sarankan agar tidak menyalahkan dirinya sendiri, tidak terlalu banyak pikiran. Serta tetap harus menjaga dan memperhatikan kesehatan kehamilan sekarang. Bidan R. Juga memberikan asuhan komunitas pada keluarga Ny.A. yang meliputi :
1.              Pelayanan KB
2.              Asuhan antenatal
3.              Persalinan bersih dan aman
4.              Pelayanan obstetrik neonatal
5.              Pelayanan kesehatan dasar
6.              Pelayanan kesehatan primer dan Pemberdayaan wanita
7.              Pelayanan komunitas atau dukungan sosial
Tujuan Bidan R. Memberikan asuhan komunitas pada keluarga agar keluarga juga dapat memahami perasaan ibu sehingga dapat memberikan dukungan.
 

BAB III
ASUHAN KEBIDANAN

I.              INTERPRETASI DATA
A.     Diagnosa kebidanan

Ny. A umur 28 tahun G1 P0 A0 Ah0 umur kehamilan 34+1 minggu hamil normal
Data Dasar:
DS :
Ø  ibu mengatakan umurnya 28 tahun
Ø  ibu mengatakan bahwa ibu istri poligami
Ø  ibu mengatakan ini kehamilan pertama
Ø  ibu mengatakan HPHT nya 25-9-2014
DO :
KU      : Baik                         
TD       : 80/70
R         : 18
N         : 86
BB       : 89,3
S          : 36
TB       : 163

B.     Masalah

Tidak ada
Data Dasar:
Tidak ada

II.            IDENTIFIKASI DAN ANTISIPASI DIAGNOSA POTENSIAL

Tidak ada
III.         TINDAKAN SEGERA
A.        Mandiri
        Tidak ada
B.        Kolaborasi
        Tidak ada
C.        Merujuk
Tidak ada

IV.         PERENCANAAN           Tanggal : 22-5-2014    Pukul : 16:45.WIB
Beritahu ibu hasil pemeriksaan
Beritahu ibu cara meringankan keluhan yang dialami
Beritahu KIE tanda persalinan
Beritahu KIE persiapan persalinan
Beri terapi obat
Anjurkan ibu kunjungan ulang 1 minggu lagi / jika ada keluhan
Lakukan dokumentasi dibuku KIA dan register ibu hamil

V.           PELAKSANAAN           Tanggal 22-5-2014      Pukul : 16:55 WIB
1.      Memberitahu ibu hasil pemeriksaan, meliputi keadaan umum: baik, TD: 80/70 mmHg, R: 18x/menit, N:78x/menit, S:36 BB:89,3 kg, TB: 169 cm
2.      Memberitahu ibu tentang keluhan yang dirasakan adalah perubaha fisiologi pada TM 3 sehingga ibu tidak perlu merasa khawatir, cara megatasi yaitu dengan cara makan, makana sehat, melakukan olahraga yang teratur, posisi tidur bersandar pada 2 atau 3 bantal utnuk mengurangi sesak nafas makan makanan yang mengandung zat besi
3.      Memberitahu ibu tanda-tanda persalinan
1.      Kencang-kencang teratur pada perut semakin lama semakin sering dan sakit
2.      Keluar lender darah dari jalan lahir
3.      Keluar air ketuban
Memberitahu ibu jika terdapat tanda-tanda persalinan seperti yang disebutkan meminta ibu segera dating ke BPM/petugas kesehatan terdekat
4.      Memberitahu ibu persiapa persalia yaitu tempat bersalin, peolong, pegambil keputusan, pendampig, transportasi, cara meghubungi tenaga kesehatan, biaya dan pendonor darah
5.      Memeberi terapi obat
-pamol 2 x 1 VI (6 tablet) pagi hari dan malam hari
-etabion 1 x 1 XV (15 tablet) malam hari
6.      Menganjurkan ibu untuk kunjungan ulang 1 minggu lagi tanggal 30-05-2014 atau jika ada keluhan

VI.         EVALUASI                    Tanggal : 22-5-2014    Pukul : 17:00 WIB
Ibu sudah mengerti hasil pemeriksaan
Ibu sudah megerti tentang keluhan dan cara megatasi nya
Ibu sudah mengerti tentang tanda-tanda persalinan dan serta bersedia mengeunjungi bidan dan tenaga kesehatan lainnya jika megalami tanda-tanda tersebut
Ibu sudah mengerti tetang persiapa persalian dan bersedia untuk bermusyawarah degan keluarga untuk persiapan persalinan
Ibu bersedia minum tablet atau terapi obat
Ibu bersedia dating 1 minggu lagi atau jika ada keluhan
Dokumentasi sudah di lakukan di buku KIA dan Register ibu hamil




BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Poligami Adalah sebuah sistem sosial yang berbeda-beda interpretasi dan implementasinya antara beberapa masyarakat, disesuaikan dengan Budaya dan Agama dari masing Masyarakat, dan berkembang sejarahnya dari masa ke masa, seperti halnya di Agama Kristen yang awalnya Boleh menjadi tidak diperbolehkan. Dalam islam dibolehkan, tetapi setelah melihat realitas Poligami ada juga sebagian ulama mengharamkannya. Dalam agama hindu, tidak melarang juga tidak menyarankan poligami. Kalau dalam agama budha poligami dianggap sebagai keserakahan (tidak dianjurkan).  Sedangkan agama yahudi hampir sama sejarahnya dengan kristen, awalnya diperbolehkan namun kini dilarang.
Dinamika Pro – kontra Poligami ini akan selalu berjalan seiring dengan perkembangan sistem sosial masyarakat.. Karena bila dikaji lebih teliti lagi, dampak dan realitas sejarah Poligami dari dulu hingga sekarang tidak selamanya menuai kontroversi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar